Sidang Gugatan Cerai Wakil Wali Kota Palangkaraya Hadirkan Empat Saksi

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG – Sidang gugatan cerai yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya Hj Umi Mastikah, terhadap suami, Sriosako yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kalteng berlanjut di Pengadilan Agama Palangkaraya, Kamis (3/8). Sidang gugatan Cerai Wakil Wali Kota Palangkaraya Hadirkan Empat Saksi

Tampak sejumlah saksi dihadirkan di ruangan sidang dua secara bergantian. Masuk untuk dimintai keterangan kepada hakim. Umi Mastikah tak hadir pada persidangan kali ini. Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.Namun Sriosako tampak hadir di persidangan secara langsung.

Kuasa hukum Umi Mastikah Wikarya F Dirun. Hanya irit bicara ketika dimintai keterangan awak media. Wikarya mengaku mendatangkan sejumlah saksi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari penggugat. “Ada empat saksi,” ujarnya singkat, Kamis (3/8).

Ia tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai sosok saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut. Dia hanya bisa menjelaskan, sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dari tergugat. Diketahui tergugatnya yakni Sriosako.

Sebelumnya, Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Wakil Wali Kota Palangkaraya Umi Mastikah ke Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) H M Sriosako dengan agenda mediasi gagal dilakukan, Kamis (15/6) gagal.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Agama (PA) Palangkaraya, M Azhari mengatakan, penggugat cerai Umi Mastikah, bersikeras tetap untuk melanjutkan perkara. Sehingga sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis depan (22/6).

Penasihat Hukum Umi Mastikah, Zulhaidir mengatakan, sidang tersebut mengagendakan pembacaan gugatan dari pihaknya. Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai isi gugatan tersebut.

“Kalau untuk itu, apa yang detail-detailnya tidak bisa kami sampaikan. Secara umum apa yang diatur dikompilasi hukum Islam pasti termuat di situ,” ujarnya, Kamis (22/6)

Ia menjelaskan persidangan tersebut murni terkait gugatan perceraian. Sehingga kliennya tetap menginginkan gugatan cerai tersebut tetap dilanjutkan.

“Kalau dari kami bertindak secara profesional saja. Kalau misalnya ingin mediasi di luar pengadilan, tetap kami fasiltasi untuk kedua belah pihak. Selagi perkara ini belum putus, masih bisa kalau ingin terbuka untuk membuka komunikasi mediasi,” terangnya.

Penasihat hukum Zulhaidir pun enggan berkomentar saat ditanya terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antaranya kliennya dengan tergugat Sriosako. “No comment kalau masalah itu. Karena ini menyangkut privasi,” tambahnya.

Dalam persidangan tersebut, diakui Zulhaidir Sriosako juga ada menawarkan mediasi. Hakim pun juga sempat menawarkan mediasi.

“Ya seperti itu (tetap lanjut,red). Kalau memang ada jalan mediasi, kami tidak berhak juga untuk membatasi. Tergantung dari pihak penggugat,” tandasnya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments