Konten dari halaman ini Berkas Perkara Ben Brahim-Ary Egahni Dilimpahkan

Berkas Perkara Ben Brahim-Ary Egahni Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) ke Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (10/8).

“Kedatangan hari ini, kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.

Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.

Zaenurofiq menjelaskan, sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Provinsi Kalteng.

Ben Brahim, sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kapuas diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut,  diperkirakan mencapai 11 Miliar Rupiah.

Berkas perkara terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal. Terdakwa pertama, Ben Ibrahim S, dan terdakwa kedua, Ary Egahni. Sidang ini akan melibatkan total 15 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut.

“Ben Brahim kita upayakan dalam seminggu ke depan akan kita pindahkan ke Rutan Palangka Raya. Ary Egahni akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Palangkaraya,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Istri Ary Eghany Ben Bahat (AE) sebagai tersangka kasus korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kami memerlukan penahanan dan penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari terhitung 28 maret 2023 sampai dengan 16 April 2023. Yakni di Rutan KPK pada gedung merah putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/3) lalu. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments