70 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Begini Pesan Bupati Lamandau

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau Hendra Lesmana, menghadiri pengukuhan anggota Paskibraka tingkat Kabupaten Lamandau Tahun 2023. Bertempat di GPU Lantang Torang, Rabu 16 Agustus 2023.

Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengucapkan selamat kepada anggota Paskibraka Lamandau yang telah dikukuhkan. Dikatakannya, anggota yang dikukuhkan merupakan putra dan putri terbaik Lamandau karena telah lulus seleksi dengan berbagai proses dan tahapan yang telah dilalui.

“Kalian sudah berjuang dengan baik. Mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dibimbing oleh para pelatih terbaik. Dari jajaran TNI dan Polri serta didampingi oleh Purna Paskibra. Jadilah generasi yang maju, unggul, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Memiliki integritas yang baik, mental yang kokoh, ulet, tegar dan pantang menyerah bagi kemajuan Daerah Lamandau, kemajuan bangsa dan Negara dimasa yang akan datang,” tutur Hendra Lesmana.

BACA JUGA: Kabar Baik! Jembatan Sungai Taki di Lamandau Segera Dibangun

Menjadi anggota Paskibraka merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga orang tua serta wali murid dan guru.

“Adik-adik sudah mengenal Nasionalisme kepada bendera merah putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI Kebanggaan kita,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati berharap setelah selesai pelaksanaan tugas mulia ini anggota Paskibraka yang dikukuhkan akan ditetapkan sebagai Duta Pancasila.

BACA JUGA: Dukung Program Kesehatan, Bupati Lamandau Serahkan Ambulance

“Saya mengharapkan kepada kalian dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, serta bermasyarakat yang baik dimanapun adik-adik nantinya berada,” harapannya.

Turut hadir Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto, Kasdim 1017/Lmd, Kabag Ops Polres Lamandau, beserta kepala OPD Kabupaten Lamandau, pelatih, pembina dan 70 anggota Paskibraka Kabupaten Lamandau, terdiri dari 42 orang laki-laki dan 28 orang perempuan. (bib/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments