Paskibraka Pulang Pisau Resmi Dikukuhkan

- Advertisement -

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO– Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pulang Pisau resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, mewakili Bupati Pulang Pisau, Selasa (15/8) sore di aula Bappedalitbangda Kabupaten Pulang Pisau.

“Adik-adik Paskibraka telah dikukuhkan. Hal ini menandakan bahwa adik-adik telah secara resmi menjadi paskibraka Kabupaten Pulang Pisau tahun 2023, yang akan melaksanakan tugas pada tanggal 17 agustus 2023 nanti,” kata Tony.

Dia menambahkan, Paskibraka Kabupaten Pulang Pisau telah dilatih dan digembleng oleh pelatih baik dari TNI maupun Polri, panitia Paskibraka dan pendamping selama kurang lebih Sembilan hari.

“Yakni sejak tanggal 7 Agustus 2023 sampai adik-adik dikukuhkan,” kata Tony.

Dalam masa-masa latihan tersebut, menurutnya telah ditanamkan banyak hal yang terkait dengan patriotisme, untuk menjadikan Paskibraka yang memiliki jiwa besar. Selain itu, jiwa bangga menjadi pemuda-pemudi yang mampu mendharmabaktikan segala jiwa raga untuk mengisi kemerdekaan negara tercinta.

Sebab, kata Tony tidak semua pemuda-pemudi Kabupaten Pulang Pisau, memiliki kesempatan menjadi Paskibraka.

“Tugas yang adik-adik laksanakan pada hari kemerdekaan nanti adalah tugas yang sangat berat. Namun sangatlah mulia. Karena adik-adik merupakan tunas-tunas bangsa, harapan bangsa dan negara,” ujarnya.

“Dengan menunjukkan sikap rela berkorban, adik-adik telah mewujudkan dharma bakti kepada bangsa dan negara. Sebagaimana para pahlawan kita yang rela berkorban jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara,”  Tony.

Sekda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia, pelatih dan unsur-unsur yang terkait yang telah memberikan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan.

“Sehingga adik-adik kita ini, siap melaksanakan tugas yang diamanatkan demi berkibarnya sang merah putih pada tanggal 17 Agustus 2023,” ucapnya. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments