Konten dari halaman ini Bangunan Warung Ludes Terbakar, Api Menjalar ke Lahan Kosong - Prokalteng

Bangunan Warung Ludes Terbakar, Api Menjalar ke Lahan Kosong

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan warung di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangkaraya, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 18.35 WIB. Seluruh bangunan ludes terbakar jadi arang. Sebab, hampir seratus persen bangunan berbahan dasar dari kayu.

Parahnya lagi, akibat kejadian kebakaran ini, menyebabkan lahan kosong di sekitar warung ikut terbakar. Tak sedikit, luasan api yang menjalar ke lahan kosong tersebut diperkirakan mencapai 10×20 m2.

Sugati (54 tahun) warga sekitar tempat kejadian kebakaran saat menceritakan kronologi. (Foto: Hendrawan/Prokalteng.Co)

Salah satu relawan dari Emergancy Respond Palangkaraya (ERP), Jaen mengaku bahwa pihaknya mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung sigap menuju lokasi kejadian. Sesampai ke lokasi, dia melihat kondisi kebakaran telah membesar hingga menjalar ke lahan sekitar.

“Untuk dugaan penyebab kebakaran, masih belum bisa dipastikan. Namun untuk informasi awal, diinfokan bangunan rumah yang terbakar itu merangkap dengan warung,” ujarnya kepada awak media di lokasi kejadian.

Pantauan di lokasi kejadian, terlihat semua petugas tim gabungan pemadam kebakaran di Kota Palangkaraya sigap menjinakkan kobaran api yang melalap habis seluruh bangunan tersebut. Tak kurang sampai satu jam, api pun berhasil dipadamkan.

Hingga berita ini ditayangkan, masih belum diketahui adanya korban jiwa dari musibah kebakaran tersebut. Namun saat ini tim assignment masih terus menyelidiki.

Sementara itu, menurut keterangan warga sekitar, Sugati ( 54 tahun) bahwa bangunan tersebut biasanya ada aktivitas penghuninya. Namun dia tak mengetahui secara pasti keberadaan penghuni saat kejadian kebakaran itu berlangsung.

“Saya sedang salat, dan mendengar bunyi pletek, pletek,” ujarnya seraya mengaku saat melihat cahaya api, langsung teriak minta tolong ke luar rumah.(*hdw/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments