Konten dari halaman ini Petani di Desa Gohong Jadi Tersangka Pembakaran Lahan - Prokalteng

Petani di Desa Gohong Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Aparat Kepolisian Polres mengamankan Norman (66). Petani di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menjadi tersangka atas dugaan pembakaran lahan di desa tersebut.

Kapolres Pulang Pisau AKPB Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso mengungkapkan, pada Senin (21/8) sekira pukul 13.00 WIB, tim kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) anggota Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli ke daerah Desa Gohong.

Namun sampai di Jalan Trans Kalimantan Desa Gohong RT 04 ditemukan fire spot dengan titik koordinat -2°40’34”,114°17,24″,236°, di tanah milik saudara Yapet dan saudara Norman. “Kemudian tim langsung melakukan pemadaman titik fire spot tersebut,” kata Sugiharso, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA: Masyarakat Harus Peduli Membantu Mengatasi Karhutla

Setelah dilaksanakan penyelidikan oleh personel Sat Reskrim didapat hasil, dari ketarangan pemilik Norman bahwa tanah/lahan kosong  Yapet sedang dipinjamnya untuk menanam pohon singkong.

“Bahwa benar saudara Norman seminggu lalu ada melakukan pembakaran bekas tebasan rumput di Lahan milik Yapet yang dipinjamnya. Namun sampai hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, bara api tersebut masih hidup yang berada di antara lahan miliknya dan lahan Yapet,” kata Sugiharso.

Dia menambahkan, itu dikuatkan dengan keterangan Sunardi yang pada pukul 06.30 WIB. Melihat kepulan asap putih di perbatasan antara lahan milik Norman dengan lahan milik Yapet.

Diduga api tersebut berasal dari perbatasan antara lahan Norman dan lahan Yapet yang dipinjamnya untuk menanam singkong, menimbulkan api di lahan milik saudara Yapet. “Dikarenakan cuaca panas dan angin pada siang hari,” kata dia.

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut. Terlapor Norman dijerat Pasal 187 ke 1 KUHPidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pri/art)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments