Konten dari halaman ini Kahayan Hilir Juarai MTQ XI Pulang Pisau - Prokalteng

Kahayan Hilir Juarai MTQ XI Pulang Pisau

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Kecamatan Kahayan berhasil keluar sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XI tingkat Kabupaten Pulang Pisau. Penyerahan piala pemenang langsung diserahkan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang kepada Camat Kahayan Hilir Agustinuah Manjin pada penutupan kegiatan tersebut, Selasa (22/8) sore.

Pada penutupan event tingkat Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di GPU Handep Hapakat juga dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Kami menyampaikan ucapan selamat kepada peserta yang berhasil meraih prestasi pada event MTQ XI ini,” kata Taty.

Dia meminta kepada para pemenang untuk terus meningkatkan kemampuan yang dimiliki dan mempersiapkan diri. Karena, lanjut dia, pada beberapa bulan ke depan MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah menanti.

“Kepada para peserta yang belum berhasil pada MTQ tahun ini, saya harapkan untuk tidak berkecil hati. Tetap terus berlatih untuk meraih keberhasilan pada MTQ tahun mendatang,” pesan bupati.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada panitia penyelenggara dan seluruh pengurus LPTQ Kabupaten Pulang Pisau, para dewan hakim, para camat, para kepala kantor urusan agama kecamatan, instansi terkait dan semua pihak yang telah membantu pelaksanaan MTQ.

“Sehingga pelaksanaan MTQ berjalan sukses, aman dan lancar,” ucapnya.

Bupati berharap, MTQ tahun ini dapat memberikan arti dan makna serta motivasi dalam meningkatkan kualitas umat. Terutama dalam upaya mewujudkan ukhuwah Islamiah dan ukhuwah insaniyah di atas landasan iman dan takwa.

Saat itu bupati juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus LPTQ Kabupaten Pulang Pisau dan Kecamatan agar lebih bersungguh-sungguh dan tetap bersemangat dalam membina para qari dan qariah. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments