Konten dari halaman ini Beli Mobil Honda WR-V Hingga Brio, Dapatkan Diskon Jutaan Rupiah - Prokalteng

Beli Mobil Honda WR-V Hingga Brio, Dapatkan Diskon Jutaan Rupiah

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.COHonda Trio Raya Palangka Raya kembali menyapa pelanggan setia di bulan kemerdekaan ini. Dengan memberikan penawaran promo besar-besaran berupa diskon jutaan rupiah.

Sales Supervisor Honda Trio Raya Palangka Raya Roy Wijaya mengatakan khusus bulan ini terdapat promo untuk type mobil BR-V dan Brio. Diskonnya mulai Rp 3 jt hingga Rp 8 juta.

“Khusus unit tersebut di bulan ini ada diskon hingga jutaan rupiah diberikan kepada konsumen. Promo Ini dilakukan karena target kita itu mempermudah customer dalam memiliki mobil impiannya yakni produk dari Honda,” kata Roy Wijaya.

BACA JUGA: Penasaran dengan Motor Listrik, Kunjungi Dealer TVS Palangka Raya

Di Dealer Honda Trio Raya Palangka Raya, terdapat sejumlah type mobil. Seperti Brio, Mobillio, BR-V, CR-V, HR-V, WR-V dan City. Type-type mobil tersebut semuanya siap untuk dipasarkan atau siap untuk dipromosikan ke konsumen. Bahkan konsumen dipersilahkan untuk tes drive bagi yang betul-betul ingin membeli produk Honda sesuai keinginannya.

“Untuk keunggulan Honda tersendiri terdapat berbagai macam terlebih lagi di mobil-mobil type terbaru yang mempunyai mode Sensing. Di mana mode ini berguna sekali saat kita sedang berkendara di jalan raya. Contoh mode itu sendiri, seperti saat kita berkendara lalu keluar jalur dari garis pembatas jalan. Setirnya bisa belok sendiri kembali ke arah semula. Dan masih banyak keunggulan lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyebut, bahwa kehadiran program tersebut sebagai salah satu bentuk komitmen Honda untuk selalu memberikan penawaran harga menarik serta produk berkualitas. Sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan kendaraan roda empat  khususnya di Kota Palangkaraya dan sekitarnya. (*yga/pri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments