Konten dari halaman ini DPRD Palangkaraya Sampaikan 3 Raperda Inisiatif, Begini Isinya - Prokalteng

DPRD Palangkaraya Sampaikan 3 Raperda Inisiatif, Begini Isinya

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangkaraya dilaksanakan secara virtual, Kamis (31/8). Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar menyampaikan pidato pengantar pimpinan DPRD Kota Palangkaraya, terhadap 3  buah Rancangan Perda (Raperda) Inisiatif. Dijelaskannya, dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) menjadi inisiatif DPRD Kota Palangka Raya menggunakan 3 landasan utama.

“Pertama, landasan filosofis, yaitu suatu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum. Kedua, landasan sosiologis, yaitu landasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam berbagai aspek. Ketiga, landasan yuridis, yaitu landasan yang menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan memperhatikan aturan yang sudah ada, yang akan diubah, maupun yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,”imbuhnya.

BACA JUGA: DPRD Palangkaraya Sahkan KUA PPAS APBD 2024

Lebih lanjut, Basirun menerangkan 3 rancangan peraturan daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Palangka Raya. Pertama, Raperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketiga, Raperda tentang Desa Wisata dan Kampung Wisata.

“Pertimbangan penyusunan Raperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan didasarkan dalam rangka menciptakan kepastian berusaha. Sekaligus mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan. Maka perlu diatur pengawasan dan pembinaan pergudangan dan juga sebagai wadah untuk memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum dalam Pengawasan dan pembinaan pergudangan,” tuturnya.

Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik atau penyewa gudang dalam menjalankan usahanya dan untuk menciptakan tertib niaga. (*ana)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments