Konten dari halaman ini Gantikan Yeni Maria, Suwarno Resmi Jadi Anggota DPRD Kalteng

Gantikan Yeni Maria Marselina, Suwarno Resmi Jadi Anggota DPRD Kalteng

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO–  Gantikan Yeni Maria Marselina, Suwarno Resmi Jadi Anggota DPRD Kalteng. Pengangkatan itu dilakukan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke 15. Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Dilantik secara langsung oleh Wakil Ketua  II DPRD Kalteng, Jimmy Carter, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (6/9).

Juga disaksikan oleh jajaran anggota DPRD Kalteng lainnya. Serta undangan yang hadir. Wakil Gubernur Kalteng juga turut menyaksikan pengangkatan tersebut. Suwarno secara resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Kalteng sisa masa bakti tahun 2019-2024. Dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan

Jimmy mengatakan. PAW ini diputuskan setelah adanya surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kalteng sebelumnya. Yaitu Yeni Maria Marselina Kahta pada tanggal 5 Mei 2023. Dan berdasarkan surat keputusan DPD Partai Demokrat Kalteng, Suwarno diajukan sebagai PAW.

“Berdasarkan hasil pemilu 2019 lalu saudara Suwarno ini memenuhi syarat menjadi PAW dari Yeni Maria Marselina Kahta. Karena berdasarkan keputusan atau aturan yang ada PAW yakni mendasari dari hasil pemilu sebelumnya,” ujar Jimmy dalam sambutannya.

Jimmy menerangkan. Anggota DPRD Kalteng yang baru saja telah dilantik ini yakni Suwarno. Harus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Sebab mengucapkan sumpah janji bukan hanya untuk memenuhi syarat perundangan saja. Tapi penuh dengan makna.

“Bertugaslah dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maupun tata tertib DPRD Kalteng. Sebab sumpah janji bukan hanya untuk memenuhi persyaratan formal. Tapi sebagaimanan yang telah diucapkan dalam setiap kata mengandung makna yang sangat dalam. Serta tanggung jawab dan pengabdian yang tinggi terhadap Allah SWT dan masyarakat Kalteng,” ucapnya.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments