Konten dari halaman ini Ben Brahim dan Istri Dapat Dukungan Moral - Prokalteng

Ben Brahim dan Istri Dapat Dukungan Moral

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Agenda persidangan kasus korupsi yang menjerat terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (12/9) menarik perhatian masyarakat Kalimantan Tengah. Tidak terkecuali dengan kehadiran tokoh masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah. Khususnya yang tergabung dalam aksi Aliansi Masyarakat Dayak Provinsi Kalteng.

Salah satunya Thoeseng T.T. Asang. Ya, Ketua Laskar Adat Dayak Nasional Kalteng itu, mengaku hadir di pesidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Ben Brahim dan Ary Egahni.

“Tujuan saya adalah untuk memberikan dukungan moral kepada tokoh kami, yaitu Bapak Ben Brahim dan Ibu Ari Egahni.  Mereka berdua adalah tokoh dayak. Kami merasa punya korsa senasib sepenanggungan sesama orang Dayak,” ungkapnya di halaman Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Palangkaraya, Selasa, (12/9).

Thoeseng yang juga sebagai Sekertaris Aliansi Masyarakat Dayak Provinsi Kalteng, turut menyapaikan dukungan kepada Pengadilan Tipikor sebagai penegak hukum dalam mejalankan tugasnya di persidangan ini. Bahkan ia sepakat bahwasannya hukum adalah sebagai panglima tertinggi di negara ini.

“Harapannya persidangan ini betul-betul berjalan objetif. Tidak ada intimidasi, tidak ada deskriminasi, tidak ada kriminalisasi, serta betul-betul menempatkan yang mana yang salah itu salah dan yang mana benar itu benar,” ujarnya.

Sampai saat ini, dirinya mengangap bahwa Ben dan istrinya tidak bersalah, karena masih belum ada putusan pengadilan. Dia juga meyakini pada saat bertugas atau menjabat, mereka betul-betul melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Sekali lagi harapan kami jika benar mereka tidak bersalah bisa dibebaskan dan nama baiknya di rehabilitasi. Kami selalu memberikan kekuatan, dukungan dan doa kepada Bapak Ben dan Ibu Ari Egahni sebagai tokoh dayak Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (*hdw/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments