Konten dari halaman ini Jaksa Hadirkan 3 Saksi Kasus Korupsi Ben Brahim dan Istri - Prokalteng

Jaksa Hadirkan 3 Saksi Kasus Korupsi Ben Brahim dan Istri

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat memasuki tahapan pembuktian. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq menghadirkan 3 orang saksi.

“Tiga saksi Adi Candra, Teras dan  Kristian Hadinata,” ujar Jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili, Selasa (12/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya pun memeriksa indentitas para saksi. Saksi kemudian disumpah sebelum dimintai keterangan.

Adi Candra sendiri dalam dakwaan kasus ini, merupakan Direktur Utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara. Sementara Kristian Hadinata diperiksa sebagai supir Ben Brahim. Sementara Teras merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas.  Hingga saat ini, pemeriksaan dilakukan secara satu persatu.

Dalam dakwaan, Ben Brahim dan istrinya itu. didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, juga maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Selain itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Jumlahnya tak sedikit, yakni dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimintai uang tersebut, yakni PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021. Kemudia juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments