Konten dari halaman ini Tahun Ini, Palangkaraya Raih IKLH Kategori Baik - Prokalteng

Tahun Ini, Palangkaraya Raih IKLH Kategori Baik

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Palangkaraya tahun 2023 yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nilai Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 50,00, Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 93,64 dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) sebesar 76.20. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Achmad Zaini, Senin (11/9).

“Secara keseluruhan, capaian IKLH Kota Palangkaraya pada tahun 2023 adalah 73,41 yang masuk dalam kategori baik dan memenuhi target. Hal ini tentunya memberikan gambaran kualitas lingkungan hidup di Kota Palangkaraya dalam kategori terjaga dan lestari,”ucap Zaini.

Dia menjelaskan bahwa nilai IKLH yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Palangkaraya.

Untuk itu, Zaini berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mempublikasikan hasil penghitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Sehingga semua pihak dapat menggunakannya sebagai data dasar dalam menyusun program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Palangkaraya.

“Semoga ke depannya dengan program dan kegiatan yang tepat, nilai IKLH akan semakin meningkat. Sehingga lingkungan hidup di Kota Palangkaraya semakin berkualitas, terjaga, dan lestari,”ujarnya.

Untuk diketahui, IKLH merupakan gambaran umum pencapaian kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh pemerintah. IKLH meliputi 3 komponen, yaitu indeks kualitas air (IKA), indeks kualitas udara (IKU), dan indeks kualitas tutupan lahan (IKTL).

Hasil dari rekapitulasi ketiga komponen tersebut merupakan nilai akhir dari kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, yaitu kondisi Buruk, Sedang, atau Baik.(*ana/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments