Konten dari halaman ini Laka Maut Telan Tiga Nyawa Sekaligus - Prokalteng

Laka Maut Telan Tiga Nyawa Sekaligus

- Advertisement -

PROKALTENG.CO– Mobil pikap dan truk fuso terlibat kecelakaan maut, Selasa (12/9) pagi sekitar pukul 07.30 Wita. Terjadi di ruas jalan Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Tiga korban meninggal dunia di lokasi. Semuanya penumpang mobil pikap. Sopir pikap Maserani (57), dua penumpang atas nama Kursani (60) dan Arpani (67).

Tiga penumpang lainnya, Rumiadi (55), Jirman (57), dan Murtinah (49) mengalami luka lecet dan memar di tubuh. Sedangkan sopir truk Supiani (37) hanya mengalami lecet di tangan.

Warga setempat, Marsudi mengatakan kecelakaan itu terjadi saat hujan sedang turun. Berawal dari truk fuso warna kuning nopol DA 9211 FH datang dari arah Pantai Hambawang menuju arah Amuntai.

Sampai di ruas jalan Desa Binjai Pirua, dari arah berlawanan melaju cepat pikap warna hitam nopol DA 8572 FF. Pikap oleng. Lalu melambung ke arah kanan, dan langsung menabrak truk fuso. “Tabrakan itu membuat mobil pikap ringsek di bagian depan,” ujarnya.

Dari identitas para korban, semuanya merupakan warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). “Semua korban yang meninggal sudah dipulangkan ke rumah masing-masing,” tambah Marsudi.

Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan kasus laka maut ini sudah ditangani pihak kepolisian. “Kami juga meminta keterangan saksi-saksi di lapangan. Untuk melengkapi data yang kami perlukan,” jelasnya, mewakili Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan.

Husaini menyampaikan bahwa kapolres ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Dari peristiwa ini, ia mengajak warga untuk lebih hati-hati dalam berkendara. “Semoga amal ibadah korban diterima oleh Allah. Korban lain yang dirawat, semoga cepat sembuh,” pungkasnya.(mal/gr/dye/jpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments