PROKALTENG.CO-Seorang suami berinisial FS (41) ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Satui atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, UL (37).
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (18/8/2024) malam.
Pelaku ditangkap di bengkel tambal ban di Desa Sungai Cuka dalam Operasi Sikat Intan II, Selasa (20/8/2024) petang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang mengalami luka memar dan bengkak di leher dan pundak akibat pemukulan sang suami.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menjelaskan kronologi kejadian. Saat UL pulang ke rumah setelah mengantar pesanan laundry dan sedang mengecas handphone di kamar, ia menegur suaminya yang sudah lama tidak bekerja.
“Pelaku tidak terima, kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung pada kekerasan,” ucapnya, Kamis (22/8/2024).
Pelaku mencekik leher istrinya, lalu memukulnya dengan helm di pundak kiri saat anak mereka mencoba melerai. Korban juga dipukul dengan kursi plastik.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan,” terang Hardaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp15 juta. (jpg)