PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO–Kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan lapak kontainer oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Palangka Raya tahun anggaran 2018 mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Perkara proyek bagi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso itu menjerat dua orang sebagai terdakwa. Kedua terdakwa adalah Sonata Firdaus Eka Putra yang diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut dilaksanakan dan Teguh Hariyanto SE selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya yang merupakan pelaksana proyek tersebut.
Adapun sidang perdana yang dipimpin Muhammad Romdes SH selaku ketua majelis hakim itu beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa Sonata Firdaus maupun Teguh Hariyanto hadir dalam persidangan itu dengan didampingi penasihat hukum masing masing. Sonata Firdaus didampingi Dr M Pazri SH MH, Mauliddin SH, Kharis SH, dan Bahruddin SH.
Sementara, terdakwa Teguh Hariyanto didampingi penasihat hukumnya, Wikarya F Dirun SH MH dan Parlin Hutabarat SH MH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Widya Purna Nugraha SH MH dan Melanie Anggraini SH MH, disebutkan bahwa terdakwa Sonata Firdaus sebagai PPK dan KPA dalam proyek pengadaan lapak kontainer PKL di Jalan Yos Sudarso tahun anggaran 2018, bertanggung jawab terkait pelaksanaan kegiatan proyek itu.
Adapun pemenang lelang proyek itu adalah PT Pahandut Langkah Jaya, sebagaimana berita acara hasil pelelangan nomor: 82.4/ULPPokja I/ VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 dengan besar penawaran Rp1.709.235.000,00. Sementara pagu anggaran dari proyek ini senilai Rp1.755.000.000,00.
Namun kemudian diketahui bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, PT Pahandut Langkah Jaya tidak mengerjakan sendiri pekerjaan itu, melainkan menyerahkan ke pihak lain.
Adapun proyek pekerjaan yang dikerjakan pihak lain mencakup modifikasi 20 unit kontainer yang dikerjakan saksi Asep Suryana (PT llham Jaya Cabindo) dan modifikasi 7 unit kontainer yang dikerjakan oleh saksi Mustain (PT Esha Media Nusantara). Selain itu, ada kegiatan pengiriman 27 unit kontainer oleh PT Mahakarya Duta Ekspresindo (perusahaan ekspedisi). Kemudian pekerjaan unloading 22 unit kontainer dilakukan oleh saksi Hendra Candiky dan 5 unit oleh pemilik dan operator forklif asal Banjarmasin.
“Mengalihkan pekerjaan utama ke pihak lain tanpa adanya adendum kontrak,” ungkap jaksa dalam dakwaan.
Jaksa juga menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. Terdakwa Sonata Firdaus selaku PPK bertanggung jawab atas proyek ini dan dianggap memiliki kekuasaan untuk memutuskan kontrak secara sepihak, apabila penyedia barang/ jasa terbukti lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Perbuatan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku KPA merangkap PPK bersamasama dengan saksi Teguh Hariyanto SE selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya telah memper kaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yakni saksi Teguh Hariyanto SE selaku Direktur PT Pahandut Langkah Jaya dengan jumlah Rp242.716.160,00 atau setidaktidaknya sejumlah tersebut. Perbuatan terdakwa Sonata bersama saksi Teguh telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp242.716.160,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Jaksa penuntut mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider yang dikenakan yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum kedua terdakwa. (sja/ce/ala/kpg)