27 Paket Sabu Disita, Pria di Jalan Tjilik Riwut Diamankan Polisi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, (13/5/2025), sekitar pukul 13.30 WIB.

Bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Gang Kenanga, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 27 paket sabu seberat 15,06 gram di dalam rumah yang dihuni seorang pria berusia 29 tahun. Paket sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak merah yang tersembunyi di ruang tengah rumah.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, seperti alat isap, timbangan digital, plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka yang langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar Agung, Rabu (14/5/2025).

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya yang terlibat.

Langkah ini, menurut Agung, merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memerangi narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang haram tersebut.

“Kami bertekad untuk terus berupaya maksimal demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tandasnya. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments