Kasus Koperasi CU EPI Kembali Mencuat
Anggota Koperasi Lapor Polisi Terkait Dugaan TPPU
- 2022-05-16

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO– Kasus Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) di Kabupaten Kotawaringin Timur , Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mencuat. Hal itu setelah kuasa hukum Jabiden Nadeak, Parlin Bayu Hutabarat melaporkan perkara ini dengan laporan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, Jumat (13/5).
Kuasa hukum Jabiden, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan jika kliennya merupakan salah satu korban yang anggota dari Koperasi CU EPI. Jabiden sendiri dalam laporannya mengalami kerugian Rp1,5 milliar.
Sedangkan mengacu kepada jumlah anggota CU EPI sekitar 6 ribu anggota, sebutnya kerugiannya berkisar Rp.65 milliar. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal yang dilakukan para terlapor.
Baca Juga : TV Digital Miliki Banyak Keunggulan
“Pada hari Jumat, kami sudah secara resmi sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Kalteng terkait TPPU yang kami duga dilakukan oleh Nono dan Mahdalena” ujarnya, Senin (16/5) kepada awak media.
Kedua terlapor, sebut Parlin merupakan bagian dari pengurus Koperasi CU EPI. Nono diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus . Sedangkan Mahdalena merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Koperasi CU EPI.
Dia menjelaskan perkara tersebut bermula dari tindak pidana asal. Kedua terlapor tersebut telah terbukti bersalah dan terpidana melakukan penggelapan dalam jabatan. Oleh karena itu , pihaknya meminta kepada penyidik Polda Kalteng untuk mengusut kembali dugaan TPPU.
“Yang bersangkutan selain melakukan tindak pidana, juga kami analisa terbukti bahwa uang hasil kejahatan oleh yang bersangkutan telah digunakan, sehingga yang bersangkutan menikmati hasil dari uang kejahatan tadi,” bebernya.
Pihaknya beralasan melaporkan terkait TPPU karena belum ada pemeriksaan kepada kedua terlapor dan penyitaan terhadap hasil tindak pidana seperti aset ataupun uang.Oleh karena itu ia berharap kepada penyidik Polda Kalteng agar menindaklanjuti laporan tersebut.
“Hal itu agar hukum yang ditegakkan memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan bagi korban dan anggota Koperasi CU EPI. Koperasi CU EPI sendiri sebutnya sudah tidak beroperasi, dan uang mereka seperti apa ? sementara yang bersangkutan sudah menikmati hasil tindak pidana itu,” bebernya.
Diketahui, kasus koperasi CU EPI tersebut bermula sejak tahun 2017. Sedangkan kasus tersebut disidangkan pada tahun 2018 dan putusan kasasi keluar pada tahun 2019. Terdakwa Nono sendiri divonis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam putusan tingkat satu. Kemudian putusan tingkat banding memberatkan Nono dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dan putusan tingkat kasasi menolak permohonan dari terdakwa Nono.
Sedangkan terdakwa Mahdalena sendiri divonis Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam putusan tingkat satu. Kemudian putusan tingkat banding memberatkan Mahdalena dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Artinya kedua terdakwa telah menjalani masa pidana penjara tersebut.