Naik 8.845 Persen, UMP Kalteng Rp 3.181.013
- 2022-11-28

Sekda Kalteng H Nuryakin
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO - Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp 3.181.013.
“Sehubungan telah ditandatanganinya SK Gubernur Kalimantan Tengah no: 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Dengan ini kami sampaikan UMP Kalteng Tahun 2022 naik Rp. 258.497,” kata Sekda Kalteng H Nuryakin, Senin (28/11).
Hal ini tentunya merupakan pencapaian untuk kemajuan ekonomi di Kalteng, sebagai bahan pembanding Nuryakin menyampaikan data kenaikan UMP di wilayah Kalimantan.
Baca Juga : Waduk Meluap, 2 Kecamatan Terendam
“Untuk Kenaikan UMP Kalteng 2023 lebih tinggi dari kenaikan UMP di Kalsel (8,38 %), Kaltim (6,20 %),dan Kaltara (7,79 %). Sementara untuk kenaikan UMP Kalbar belum diumumkan,” ungkapnya.