1 / 6
2 / 6
3 / 6




WARGA saat berziarah ke lokasi pemakaman khusus Covid-19 di TPU Jombang, Tangerang Selatan, Sabtu (31/7/2021). Pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Jombang, Kota Tangerang Selatan dipungut restribusi Rp 1 juta untuk setiap jenazah. Retribusi tersebut berlaku untuk warga luar Tangsel dan untuk warga Tangsel Rp 250 ribu. Pungutan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Restribusi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

You Might Also Like