Lima “Tikus” Pompa Air Ditangkap

- Advertisement -

TAMIANG LAYANG – Rozikin, Tatang, Suri, dan Suprapto
serta Ginting, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Komplotan pelaku
pencurian pompa air di areal PT Sumber Surya Gemilang (SSG) di Desa Dayu
Kecamatan Karusen Janang, Bartim itu ditangkap beserta barang bukti sebagian
rangkaian pompa yang berhasil dibongkar, Jumat (3/5).

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui
Kasatreskrim Andika Rama mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut
berdasarkan informasi warga bahwa di lokasi tengah terjadi kegiatan
mencurigakan.  Kemudian anggota satreskrim meluncur ke TKP dana
mendapati dua orang laki- laki yang sedang melakukan aktivitas bongkar pompa
air di pinggir kolam.

“Awalnya kita mengamankan Rozikin dan Suri pada
saat di lokasi sempat kabur tetapi sudah kita tangkap Minggu (5/5) saat keluar
dari persembunyian hendak keluar Bartim,” kata kasatreskrim kepada Kalteng
Pos, kemarin.

Menurut dia, di TKP ditemukan ada beberapa macam
kunci-kunci yang digunakan oleh tersangka untuk membongkar pompa air dan
ditemukan sebagian dari pompa air yang sudah berhasil dibongkar. Dari pengakuan
Rozikin, diakui dirinya dan Suri diperintah oleh Tatang untuk membongkar pompa
air yang berada di areal kolam PTmSSG tersebut. 

” Tatang dan Suprapto tidak berada di lokasi dan
di rumah milik Ginting. Kemudian kita jemput dan berhasil diamankan,”
ucapnya.

Kelima
pelaku tersebut merupakan satu komplotan pencuri. Selain mengamankan pelaku
polisi juga berhasil menyita satu unit pikap mitsubishi T120SS Warna hitam KH
8168 AF yang diduga sebagai kendaraan operasional.(log/ram)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments