Penasehat Hukum Sebut Kadis PUPR-PKP Terima Fee Proyek

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Penasehat Hukum Terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Akmal Hidayat. Menyebut saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Teras juga menerima fee proyek.Itu disampaikannya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (12/9). Agenda persidangan tersebut menghadirkan 3 saksi.

“Keterangan saksi baik dari Adi Candra, Teras, Kristian Hadinata, dalam fakta persidangan khususnya Teras, Teras ini dalam memberikan keterangan khusus, dia juga menerima fee-fee proyek. Karena posisi dia sebagai PPK, dia menerima uang juga dari pihak kontraktor untuk kepentingan pribadinya, khususnya Teras,” ujar penasehat hukum, kepada awak media.

Menurutnya. Keterangan teras dalam persidangan ini merupakan fakta persidangan. Yang mestinya harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau dari fakta persidangan pak Ben tidak ada menjanjikan. tidak ada menyampaikan fee proyek beberapa persen, kemudian tidak ada pemaksaan tidak ada janji pekerjaan terhadap Adi Candra. Itu menjadi fakta persidangan,” bebernya.

Dia juga menyebut tidak ada bukti langsung pemberian uang kepada kedua terdakwa dari para saksi. “Tidak ada baik dari adi candra, kemudian secara langsung tidak ada, khususnya tidak ada pemberian kepada terdakwa baik cash transfer, dan sebagainya,” bebernya.

Bahkan, Akmal juga mengatakan, tidak ada bukti transfer dari Kristian Hadinata yang saat itu sebagai Supir Ben Brahim.

“Perlu dikroscek nanti. Mestinya jaksa juga menghadirkan Siti Nurbaya, yang punya travel, karena Kristian hadinata ini merangkap sebagai agen marketing tiket tanpa sepengetahuan terdakwa,” bebernya.(Hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments