Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni Sudah Diblokir

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq.  Mengatakan, Polis Asuransi Rp1,8 Milliar Milik Ary Egahni sudah diblokir.  “Yang jelas sudah dilakukan pemblokiran, jadi dilakukan penarikan sudah tidak bisa lagi,” ujarnya, Selasa (12/9).

BACA JUGA : Ben Brahim dan Istri Dapat Dukungan Moral

Dia menjelaskan. Terkait polis sudah ada penetapan sesuai permintaan penyitaan di sidang sebelumnya. KPK telah melakukan permintaan kepada majelis hakim untuk dikeluarkan penetapan penyitaan  atas nama Ary Egahni. Namun demikian, polis asuransi sebesar Rp 1,8 milliar sudah keluar penetapan sita pada Jumat lalu.

BACA JUGA : Massa Unjuk Rasa Diperbolehkan Ikuti Jalannya Sidang Ben Brahim

“Status hukumnya nanti disita atau dirampas atau penetapan nanti di putusan. Ini untuk jaga-jaga aja nanti kalau memang terbukti sebagai penutupan untuk dibukanya uang pengganti kepada terdakwa ini,”jelasnya.

“Jadi untuk polis fisiknya sendiri terdakwa belum bisa menyerahkan, karena katanya lupa. Terkait fisiknya,”bebernya.

Sebelumnya. JPU KPK mengajukan permohonan pemblokiran dan penyitaan. Yang dimiliki oleh terdakwa Ary Egahni kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9).Sebanyak 2 polis yang diajukan untuk dilakukan pemblokiran dan penyitaan.

Yakni 1 lembar asuransi BNI Life dengan nomor beserta uang Rp1,2 milliar sekian. Yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut. Dan 1 lembar asuransi beserta uang sebesar Rp600 juta sekian yang tersimpan pada rekening asuransi tersebut.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments