Konten dari halaman ini Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng - Prokalteng

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Input Data Situng

- Advertisement -

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis (16/5/2019)
menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu
Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Dikutip dari
situs  bawaslu.go.id, dalam pembacaan putusan sidang tersebut
menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem
Informasi Penghitungan Suara (Situng).

“Memerintahkan KPU untuk memperbaiki
tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng,” kata Ketua Majelis,
Abhan,  dalam sidang pembacaan putusan tersebut,  Kamis (16/5/2019).

Putusan tersebut sebenarnya
telah  diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan
Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan Kamis (16/5/2019)
ersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor,
Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin
dan Ahmad Wildan.

Sementara itu, anggota Majelis,
Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input
data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas
KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, lanjutnya, pada pasal
532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih
menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat
tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun
dan denda Rp 48 juta. (dai/indopos/kpc)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments