Konten dari halaman ini Prabowo-Sandi Sepakat Layangkan Gugatan ke MK - Prokalteng

Prabowo-Sandi Sepakat Layangkan Gugatan ke MK

- Advertisement -

PASANGAN capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno mulai mengambil sikap politik baru pasca ditetapkan kalah dari petahana,
berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU).
Sempat gamang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini
kubu oposisi menyatakan bersedia.

Keputusan itu diambil setelah
Prabowo mengumpulkan jajaran Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di
kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). Acara
tersebut juga dihadiri oleh parpol koalisi Prabowo-Sandi.

“Menyikapi hasil dari KPU RI yang
sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari
ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” kata
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan
di kediaman Prabowo.

Untuk itu, Dasco menyampaikan
bahwa dalam beberapa hari ke depan pihaknya menyiapkan berkas materi gugatan
yang akan diajukan ke MK. Gugatan akan dilayangkan sebelum batas waktu
penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Dasco menjelaskan, keputusan
tersebut diambil setelah melihat berbagai macam pertimbangan yang sangat
krusial. Salah satunya mengenai perbedaan hasil suara yang signifikan
dibandingkan hasil temuan internalnya.

“Kami melihat bahwa ada
pertimbangan-pertimbangan. Kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama
mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke
MK,” tandasnya.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Penyelenggaraan Pemilu, batas
akhir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yakni pada 22 Mei.
Peserta pemilu dipersilakan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK paling
lambat tiga hari sejak hasil rekapitulasi ditetapkan oleh KPU.

Namun, jika dalam waktu yang
ditentukan tidak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa, maka dengan
otomatis paslon presiden dan wakil presiden terpilih dapat langsung ditetapkan
dalam tiga hari setelah masa pengajuan sengketa usai.

Terpisah, Mahkamah Konstitusi
(MK) menyatakan siap menerima dan memproses seandainya ada pengajuan gugatan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Hal ini dilakukan setelah KPU
menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara pemilu 2019 yang digelar
di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.

“KPU sudah menetapkan dini hari
tadi dan sudah ada SK KPU tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta
pemilu sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini,” kata Juru Bicara MK
Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).

Fajar menuturkan, para penggugat
harus memenuhi syarat untuk dapat diproses gugatannya oleh MK.

Sesuai tahapan dan jadwal PHPU
tahun 2019 dalam Peraturan MK Nomor 5 tahun 2018, MK akan menerima pendaftaran
sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres pada
23-25 Mei 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU
oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU
diregistrasi lengkap. Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan
lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan
untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli
2019.

MK akan menggelar sidang putusan
PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6
sampai 9 Agustus 2019. Penyelesaian PHPU sendiri diatur dalam Undang-undang
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan
oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan
aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
kepada MK.

Ayat (2), peserta pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Ayat (3),
dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang
lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga
kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Selanjutnya, Pasal 475 UU Pemilu
juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat. Ayat
(1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada
MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden
dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi
penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada
pemilu presiden dan wakil presiden.

Ayat (3), MK memutus perselisihan
yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Ayat (4),
KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ayat (5), MK menyampaikan putusan
hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengajukan calon. (JPC/KPC)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments