Konten dari halaman ini Soal Status Ma’ruf Amin di Bank BUMN, 01 dan 02 Punya Tafsir Berbeda - Prokalteng

Soal Status Ma’ruf Amin di Bank BUMN, 01 dan 02 Punya Tafsir Berbeda

- Advertisement -

Posisi Calon wakil presiden nomor urut 02 Ma’ruf Amin yang
menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Syariah di Bank Mandiri dan BNI Syariah terus
menuai berpolemik. Kali ini Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Hukum
Prabowo-Sandi buka-bukan mengenai posisi Ma’ruf Amin itu.

Bambang
mengatakan, dua bank syariah tersebut merupakan bagian dari Badan Usaha Milik
Negera (BUMN). Karena pria yang akrab disapa BW ini merujuk putusan
Mahkamah Agung (MA) Nomor 21 tahun 2017.

Sehingga
berdasarkan rujukan tersebut, BW meyakini Ma’ruf Amin sebagai pegawai BUMN.
Bukan seperti yang dibantah oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf yang
menilai Ketua Umum MUI itu bukan pegawai BUMN.

“Kalau mau
lebih jelasnya lagi ada di dalam halaman 41 dari 43 halaman di putusan
21p/hum/2017, kalau ditafsir secara bebas begini, bentuk BUMN yang menjadi anak
usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap menjadi
BUMN,” ujar BW kepada wartawan, Senin (17/6).

Oleh sebab
itu, dengan rujukan tersebut maka Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa melakukan
diskualifikasi terhadap Ma’ruf Amin. Karena saat dia menjadi cawapres, memilih
tidak mengundurkan diri dari dua jabatan di bank BUMN tersebut.‎ Itu sesuai
dengan Pasal 277 huruf P undang-undang 7 tahun 2017 undang-undang Pemilu
tentang prasyarat capres dan cawapres.

“Jadi dia
representasi kepentingan BUMN, dan anak perusahaan itu juga BUMN juga, jadi
sebenarnya dengan kondisi seperti itu calon presiden 01 ini tidak layak menjadi
calon wakil presiden, ini alasan untuk diskualifikasi yang paling tegas,”
katanya.

Sementara
terpisah menanggapi pernyataan BW, Juru bicara
TKN Jokowi-Ma’ruf, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, Tim Hukum Prabowo-Sandi
telah salah kaprah memahami keputusan MA itu. Menurut Inas keputusan MA Nomor
21 tahun 2017 halaman 41 tersebut tidak seperti yang dikatakan oleh BW.

Bunyi
keputusan MA tersebut adalah: “Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara
di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi
anak usaha BUMN tidak berubah menjadi perseroan terbatas biasa, namun tetap
menjadi BUMN”.

Sehingga
menurut Inas, keputusan MA tersebut sudah sangat jelas, bahwa penyertaan modal
negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lainnya atau PT, dia tetap menjadi
BUMN.

“Contohnya
adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina
sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga
berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN,” kata Inas

Inas
menambahkan, ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri yang negara
tidak ada penyertaan modal dan pemerintah juga tidak pernah menyerahkan
sahamnya.

“Saham itu
pemerintah tidak pernah melakukan pernyertaan modal di di PT. Bank Mandiri
(persero) Tbk dan juga PT Bank BNI Syariah,” ‎pungkasnya. (gwn/Gunawan
Wibisono)(jpc)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments