PURUK
CAHU-Pemerintah
Kabupaten Murung Raya (Mura) mendukung sepenuhnya pembangunan Pengadilan Agama
di Bumi Tira Tangka Balang. Sebab hal itu sangat penting guna mempermudah
urusan masyarakat dalam penanganan persoalan sidang rumah tangga.
Wakil Bupati Mura Rejikinoor
mengemukakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pengadilan Agama
Muara Teweh. Terkait usulan pembentukan Pengadilan Agama di Mura.
“Sebab Pengadilan Agama
Muara Teweh saat ini masih menjadi induk kepengurusan bagi masyarakat di
Murung Raya. Oleh sebab itu, kita sudah melakukan pertemuan. Karena dari 14
kabupaten/kota hanya kita yang belum memiliki pengadilan agama,” tegas
Rejikinoor usai melakukan pertemuan dengan pihak Pengadilan Agama Muara Teweh,
Jumat (13/9).
Ia memgungkapkan, bahwa
Pengadilan Agama sendiri dianggap sangat penting bagi setiap daerah khusunya di
Kabupaten Mura. Karena masyarakat nantinya akan lebih mudah saat memerlukan
pelayanan dari pihak Pengadilan Agama.
“Untuk itu, kita sangat
mendorong percepatan pembangunan Kantor
Pengadilan Agama, sehingga bisa segera direalisasi sesuai usulan yang
disampaikan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi
Kalteng,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Mura Perdie
M Yoseph berharap, agar pada tahun 2020 mendatang Pengadilan Agama bisa
didirikan di Kabupaten Mura.
Bupati menyampaikan
keinginannya itu saat memberi sambutan pada kegiatan ramah tamah hari jadi ke
17 Kabupaten Mura di rumah jabatannya, Sabtu (31/7).
Ia menjelaskan dari 8
kabupaten yang dimekarkan pada tahun 2002 lalu hanya Kabupaten Mura yang masih
belum memiliki Kantor Pengadilan Agama.
Perdie mengungkapkan bahwa
akan banyak dampak yang bisa dirasakan apabila Pengadilan Agama dapat dibangun
di Mura, sehingga urusan perceraian tidak harus lagi ke Kabupaten Barito Utara
setidaknya akan menekan biaya bagi masyarakat.
“Pemkab Mura siap
membantu menyiapkan persyaratan agar bisa didirikan Pengadilan Agama termasuk
penyediaan lahan juga sudah kami siapkan,” lanjutnya.
Sedangkan sejak awal 2019,
Pengadilan Agama Muara Teweh sudah ada menangani 30 kasus perkara perceraian
untuk masyarakat di Mura. Untuk perkara cerai gugat sebanyak 23 perkara,
sedangkan untuk cerai talak ada 7 perkara sehingga angka tersebut cukup tinggi
pada 2019 ini jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.
Karena 2018 lalu untuk total
keseluruhan ada 50 gugatan perkara perceraian sedangkan tahun 2019 ini mulai
dari awal 2019 hingga pertengahan tahun ini sudah tangani 30 perkara. “Tingginya
kasus perceraian ini lah yang membuat Pemkab Mura mendorong percepatan
pembangun Pengadilan Agama di Puruk Cahu,” pungkasnya. (her/ala)