Konten dari halaman ini Melalui Adu Penalti, Aqil FC Lamandau Rebut Medali Perunggu Gubernur C - Prokalteng

Melalui Adu Penalti, Aqil FC Lamandau Rebut Medali Perunggu Gubernur C

- Advertisement -

PALANGKA RAYA – Tim Aqil
FC Lamandau akhirnya merebut medali perunggu kejuaraan futsal Gubernur Cup III,
pada pertandingan yang digelar Minggu (15/12/2019) sore.
Aqil FC
Lamandau mengalahkan CKB Naufal
lewat adu penalti.

Pertandingan yang digelar di Stadion Indoor Jalan Tjilik Riwut Km. 5 Palangka Raya itu harus menjalani babak extra time. Kedua tim mempertunjukan permainan yang
cukup menegangkan.

Sempat unggul, Aqil FC melakukan
kesalahan gol bunuh diri oleh Ahmad Sofian. Akhirnya dengan skor 2-2 laga harus
melewati perpanjangan waktu dikarenakan kedua tim saling berbagi skor. Dalam
tambahan waktu 5×5 menit tersebut, kedua tim dituntut  melawan rasa lelahnya. 

CKB sempat unggul lewat gol Fikriady tetapi
Aqil membalas dimenit akhir melalui gol dari Rido.

Di babak adu penalti, CKB dibuat tegang karena penendang pertama mereka gagal mengoyak gawang dari Aqil FC.
Akhirnya, penendang ketiga dari Aqil Fc yakni Bagus Santoso, Aqil FC berhasil
menaklukkan CKB Naufal Palangka Raya lewat Adu Penalti. 

Pelatih dari Aqil FC Lamandau
Agus Hermawan menuturkan walaupun keletihan, para pemain tetap menjalankan
strategi dan arahan yang diberikan pelatih.

“Pemain menjalankan arahan
dan strategi dari pelatih. Musuh juga lumayan bagus dan pada dasarnya memang
kita kelelahan jadi agak sulit untuk mengatur ritme pertandingan,” ujar
pelatih yang akrab disapa Wawan tersebut.

Ia juga menjelaskan timnya
sebelumnya sempat dihajar oleh Batara Futsal dikarenakan absennya beberapa
pemain

“Kita tidak full team, beberapa pemain kita berangkat ke
Jakarta,” ujarnya.

Tidak lupa, ia juga mengucapkan
rasa terima kasih terhadap Pemerintah Daerah Lamandau atas dukungannya.

“Yang jelas kita terima
kasih atas dukungan dari pemda Lamandau dan semua orang yang mendukung kita
pastinya,” tambahnya. (ard/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments