Pembenahan Infrastruktur Kapuas dan Pulpis Perlu Perhatian

- Advertisement -

PALANGKA RAYA – Salah satu pandangan utama dari hasil
reses yang dilaksanakan anggota Dapil V  DPRD
Provinsi Kalteng pada tahun 2019 lalu, yaitu terfokus pada pembenahan
infrastruktur jalan dan jembatan.

“Di antaranya seperti Kecamatan Pandih Batu (Pangkoh), Pulang
Pisau,  Bahaur, kemudian akses jalan
menuju arah Desa Kantan Dalam, Talio dan Teluk 
Muara. Wilayah tersebut memerlukan banyak bantuan pembenahan pada bidang
infrastruktur jalan dan jembatan,” jelas Andayani, belum lama ini.

Dikatakannya, masyarakat juga
mengusulkan untuk perbaikan jalan dan jembatan di Desa Sumber Agung II,
Kecamatan Dadahup, serta permintaan perbaikan jalan yang menjadi  akses pemintas menuju ke Kabupaten Batola,
Provinsi Kalsel.

“Semua hasil reses telah kami
lapor dan sampaikan di dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I 2020 di
ruang sidang beberapa waktu lalu,” terang Andayani.

Andayani menjelaskan, dibidang
perkebunan dan pertanian, masyarakat berharap mendapatkan bantuan alat pengolah
dari hasil panen, seperti padi, karet, kelapa dan sebagainya. Selanjutnya
mereka juga meminta perbaikan serta pendalaman sungai yang saat ini mengalami
pendangkalan agar segera dibuat bendungan.

“Masyarakat juga menyampaikan
harapannya pada bidang pendidikan agar kuota tenaga pendidik ditambah mulai
dari SD, SMP, dan SMA serta kiranya sarpras yang ada di sekolah agar dapat
segera diperbaiki dan ditambah,” ungkap anggota Komisi III bidang Kesejahteraan
rakyat tersebut.

Untuk bidang kesehatan sendiri
kata Andayani, mereka berharap mendapatkan bantuan sarana dan prasarana sebagai
penunjang kegiatan, diantaranya pengadaan ambulance, speedboat, serta penambahan
tenaga medis. Kecamatan Kahayan Kuala pun menaruh harapan pada perbaikan jalan,
serta penambahan guru, dan alat pertanian.

“Sedangkan pada Kecamatan Kapuas
Murung, Kabupaten Kapuas masyarakat mengusulkan perbaikan jalan penghubung
Kapuas Murung-Dadahup, serta memperbaiki bendungan yang telah rusak,” tutupnya.
(pra/ari/nto)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments