5 Jam Pria Terkurung di Dalam Tandon Air

- Advertisement -

PALANGKA RAYA – Seorang pria di Jalan Rajawali I Kota
Palangka Raya menjadi sasaran amuk
lebah
(tawon)
 saat hendak menguras tandon air. Nahas bagi
pria tersebut, karena tak mengetahui
jika
ada ribuan tawon vespa atau biasa disebut tawon
“ndas”
yang membangun sarang di dinding tandon tersebut.

Kejadian tersebut bermula saat Rahmad Anggo Sutrisno (20)
berniat memperbaiki tandon tidak mengetahui adanya sarang tawon ndas ditempat
tersebut. Merasa terancam dengan kehadiran ribuan tawon
yang agresif mencoba menyerangnya. Dengan
tanggap Rahmad akhirnya masuk ke tandon air dan menutupnya.
Sontak dirinya berteriak berharap ada yang
menolongnya
dari luar.

Beruntung,
teriakannya didengar
warga sekitar  yang akhirnya
mencoba menolong korban dengan mengusir dan mengasapi sarang tawon
tersebut.  Namun usahanya tak kunjung
berhasil. Sejumlah warga pun akhirnya melapor ke Petugas Damkar setempat untuk
meminta
bantuan .

Mendapat laporan adanya warga yang terjebak dalam tandon
sejak jam 09.00 WIB, Senin (15/6),  tim
rescue Damkar Kota Palangka Raya akhirnya dengan tanggap
sigap menuju  lokasi kejadiaan.

Tim Rescue Damkar Kota Palangka Raya kemudian datang bak
pahlawan. Dengan peralatan pelindung diri khusus rescue sarang tawon, petugas
mencoba mengevakuasi sarang yang menjadi tempat tinggal ribuan tawon tersebut.

“Kami langsung naik menggunakan alat pelindung diri
(APD) sesuai SOP. Petugas naik ke atas 10 menit sarang bisa si evakuasi dan
yang berangkutan masih menjawab dan masih hidup ketika bersembunyi di
tandon,” kata Ketua Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka
Raya Gloriana melalui Komandan Regu Tim Rescue Damkar Sucipto.

Rahmad diketahui terkurung dari jam 09.00 WIB hingga
penyelamatan dilakukan pada jam 14.00 WIB.
Korban keberingasan tawon tersebut akhirnya
bisa diselamatkan dan turun dengan keadaan
selamat

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments