Konten dari halaman ini Perda Pilkades Bakal Diubah - Prokalteng

Perda Pilkades Bakal Diubah

- Advertisement -

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar Rapat Paripurna tentang Perubahan
Rancangan Peraturan Daerah (perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Pilkades). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten
Kotim Dra Rinie dihadiri sejumlah anggota DPRD lain. Sementara dari pihak
eksekutif dihadiri Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Suparmadi dan sejumlah
kepala perangkat daerah (PD) Kabupaten Kotim.

Ketua DPRD
Kotim Dra Rinie mengatakan, pihaknya menerima perubahan rancangan Perda Nomor 4
tahun 2016 tentang Pilkades dari Pemkab Kotim untuk dilakukan pembahasan dan
diharapkan pembahasan nantinya dapat berjalan lancar dan cepat selesai.

 

“Kami
berharap tahapan pembahasan perubahan perda nanti berjalan lancar sehingga bisa
menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pilkades. Diperlukan sinergitas yang
baik dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini agar cepat
selesai,”ujarnya saat memimpin rapat, Selasa (13/10).

 

Sementara
Pejabat Sekda Suparmadi mengatakan bahwa pemkab mengajukan perubahan rancangan
Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil
evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data
awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan
pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala
desa,” ujar Suparmadi.

 

Menurutnya
berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades dilakukan sebagai tindak
lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun
2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018
tentang Pilkades.

 

“Perubahan
dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pilkades
serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon
kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu
calon kepala desa,”bebernya.

 

Selain itu,
ada juga perubahan terkait keputusan pilkades antar waktu melalui musyawarah
desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai
hasil evaluasi dan untuk melaksanakan pengaturan tersebut, berdasarkan Pasal 49
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala
Desa harus diatur dalam sebuah peraturan daerah.

 

Dirinya juga
mengatakan untuk kelancaran pilkades, perlu dilakukan perubahan kedua Perda
Kotim Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades sebagai payung hukum agar pelaksanaan
di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami
berharap pilkades nantinya dapat berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang
baik dan amanah untuk melaksanakan pembangunan desa serta melayani masyarakat
desa sehingga kehidupan masyarakat menjadi makmur dan sejahtera,”tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments