Konten dari halaman ini Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Setengah Ons Sabu - Prokalteng

Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Setengah Ons Sabu

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap 2 orang bandar sekaligus
berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26) hasil pengembangan terhadap
tersangka MF (20) pada Selasa (5/1) malam

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu
Widyana melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan
kedua tersangka tersebut berhasil dilakukan berdasarkan dari informasi yang
diberikan oleh tersangka MF yang merupakan budak sabu sehingga dilakukan pengembangan
dan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya
langsung bergerak untuk melaksanakan penangkapan terhadap kedua tersangka yang
pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jl. Kolonel Untung Surapati
Puruk Cahu.

Kemudian terhadap kedua tersangka
dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sepuluh paket sabu
seberat 50,68 gram yang berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka
SN alias Cengli yang sempat dilempar tersangka untuk menghilangkan barang bukti
tersebut.

Selain sabu sepuluh paket seberat
50,68 gram, Satresnarkoba juga menyita barang bukti terhadap kedua pelaku
berupa satu tas selempang warna merah merk profesional, dua buah handphone,
satu unit sepeda motor dan dua buah tes kit rapid monotes device untuk test uji
urine dengan hasil positif Methafetamine.

“Kedua tersangka dan barang bukti
diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan proses pengembangan kembali. Kedua
tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35
Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun
2009,” kata Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu
Bagus Winarmoko, Rabu (6/1/2021).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments