Konten dari halaman ini Pemkab Mura Hadiri Kunker Virtual Ketua Komite I DPD RI - Prokalteng

Pemkab Mura Hadiri Kunker Virtual Ketua Komite I DPD RI

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung
Raya (Mura) mengikuti kunjungan kerja (kunker) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, secara virtual melalui video
conference di aula Gedung A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa sore (26/1).

Dalam video conference tersebut
hadir pula sejumlah bupati dari beberapa kabupaten yang ada di Kalimantan
Tengah. Sementara Pemkab Murung Raya diwakili Wakil Bupati Rejikinoor, Wakil
Ketua DPRD Murung Raya Likon, Sekretaris Daerah Hermon, serta beberapa camat dan
kepala desa yang ada di Kabupaten Murung Raya.

Kepada para pimpinan daerah, Agustin
Teras Narang yang juga Ketua Komite I DPD RI menjelaskan bahwa hal itu dalam
rangka penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau lebih dikenal dengan UU Desa.

Menurut Teras, selama ini UU Desa
telah memberi suatu kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan
desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan
evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.

Namun dalam perjalanannya, UU
Desa itu ternyata masih belum mampu menjadi jawaban atas semua permasalahan dan
tuntutan yang selama ini diperjuangkan bagi terwujudnya otonomi desa beserta
segala hak-hak yang dahulu dimilikinya, khususnya dalam pembangunan desa. “Bahkan
beberapa pasal yang ada dalam UU Desa justru mendistorsi kewenangan desa yang
hakekatnya sudah menjadi institusi yang bertanggung jawab dalam pembangunan
desa,” papar Teras.

“Karena itu, kami ingin melihat urgensi
perubahan undang-undang desa berdasarkan masing-masing daerah melalui kajian
dan pemetaan. Sebab perubahan Undang-Undang Desa ini nantinya diharapkan dapat
bisa menyinkronkan kebijakan yang ada saat ini,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut berlangsung
dengan menetapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat dengan tetap mencuci
tangan/menggunakan handsantinizer, menggunakan masker, serta menjaga jarak.

“Kita baru saja melaksanakan
telekonferensi dengan pak Teras Narang, Anggota DPD RI Perwakilan Kalteng
dengan agenda penyerapan aspirasi masyarakat terkait rencana perubahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” sebut wakil bupati.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments