Konten dari halaman ini Distanik Mura Akan Luncurkan Kartu Tani - Prokalteng

Distanik Mura Akan Luncurkan Kartu Tani

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Dinas Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Kabupaten Murung Raya pada 2021 ini meluncurkan Kartu Tani yang dibagi untuk petani tergabung dalam kelompok tani.

Kepala Pertanian, Perternakan dan Perkebunan Mura Pujo Sarwono mengatakan, instansinya meluncurkan program Kartu Tani agar meningkatkan produktivitas perkebunan dan pertanian di daerah Murung Raya (Mura) sehingga dapat terpantau oleh pihaknya.

“Pemerintah Daerah melalui Distanik akan menerbitkan Kartu Tani, selain untuk memantau produktifitas, juga merupakan salah satu persyaratan bagi petani untuk bisa mendapatkan atau membeli pupuk bersubsidi yang ada di daerah Mura. Tanpa menggunakan kartu tani mereka tidak bisa membeli pupuk bersubsidi,” kata Pujo, Selasa (2/2).

Ditambahkannya pula, untuk mendapatkan Kartu Tani tersebut persyaratannya harus tergabung di dalam kelompok tani yang sudah terdaftar di Simluhtan di Dinas Pertanian setempat.

Dijelaskan, adapun persyaratan untuk menjadi anggota harus mempunyai nomor induk kependudukan masing-masing. Kemudian anggotanya harus terdaftar secara online.

Menurut Pujo, semua itu dijadikan dasar bagi para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sebagai langkah-langkah pemerintah untuk membantu petani mendapatkan potongan harga yang murah seperti sekarang ini.

Ditambahkan Pujo, dengan keterbatasan anggaran dana pemerintah saat ini, kami tidak bisa memberikan mereka pupuk secara gratis.

“Maka dari itu salah satu solusi bagi petani di daerah Mura harus memiliki kartu tani dan terdaftar, guna mendapatkan potongan harga supsidi dari pemerintah melalui Dinas Pertanian,” kata Pujo.

 

Dirinya mengharapkan nantinya kartu tani punya manfaat yang lebih lus seiring dengan berjalannya program tersebut, dan menjadi salah satu kartu yang menjadi akses petani mendapatkan bantuan pemerintah dan juga manfaat lainnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments