Konten dari halaman ini Putra Sipet Hermanto Diduga Khianati Demokrat AHY - Prokalteng

Putra Sipet Hermanto Diduga Khianati Demokrat AHY

- Advertisement -

PALANGKA
RAYA,PROKALTENG.CO – Hadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang
dilakukan oleh Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat
(GPK-PD), Putra Sipet Hermanto, Petra dinilai berkhianat kepada partai. Petra
yang baru ikut menjadi pengurus Partai Demokrat itu, bahkan memberikan
kesaksian pada KLB yang digelar di Sumatra Utara.

Belum
diketahui, apakah keterlibatan Petra karena adanya dorongan sang ayah Sipet
Hermanto yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat
Kalteng? Pada KLB tersebut, Petra menyampaikan, “Saya pengurus DPC
Demokrat Kota Palangka Raya. Saya ingin bersaksi terkait ayah saya sendiri yang
menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Kalteng. Pada tahun 2020
ingin maju menjadi cagub/cawagub, di DPP diminta mahar 3,4 Miliar. Dan saya
selaku anak transfer Rp1M untuk tanda jadi. 
Tetapi kader Demokrat tidak diusung oleh Demokrat”. Demikian
kutipan kesaksian Petra di KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko selaku Ketua
Umum itu.

Selain
Petra, pada KLB tersebut, juga dihadiri Indra Fauzi, mantan sekretaris DPC
Demokrat Sukamara. Namun saat ini, diketahui dia bukan lagi kader partai
Demokrat. Hadirnya Petra dan Indra Fauzi pada KLB tersebut, diunggah oleh Ketua
Sayap Partai Demokrat, yakni Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI)
Kalteng Edy Rustian.

“Indra
Fauzi saat ini bukan kader Partai Demokrat. Dan Petra (Putra Bpk. Sipet
Hermanto,red) pengurus DPC kota Palangka Raya, baru bergabung seumur jagung,
bukan pemegang hak suara dan tidak pernah dimandatkan,” tulis Edy Rustian
di akun media sosial.

Dikutip
dari akun medsosnya, Edy menegaskan, upaya KLB ini betul-betul pembodohan
demokrasi dan sangat kotor. “Masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas,
kami yakin kebenaran akan tegak,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments