KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Aktivitas penambangan emas diduga tanpa izin (ilegal mining) dilakukan oleh oknum masyarakat di areal reboisasi dan penghijauan atas nama SM daerah Sampang Rewa, Desa Petak Puti, RT.02, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Informasi aktivitas tersebut diduga disetujui oleh Kepala Desa Petak Puti.
Sehingga para pelaku illegal mining itu, dengan sangat leluasa melancarkan aksinya tanpa merasa takut dengan aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan, dengan jumlah unit alat tambang yang terus bertambah setiap hari.
"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 20 unit alat tambang yang beroperasi tiap harinya di areal tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah," ucap salah satu narasumber.
Aktivitas melanggar hukum ini, jika terus-menerus dibiarkan tanpa adanya tindakan yang tegas dari pihak berwajib dan pihak yang berwenang, tentunya memberi dampak negatif bagi keseimbangan alam yang berakibat pada pencemaran dan kerusakan hutan, lahan, ekosistem, dan habitat, serta kelestarian makhluk hidup yang ada di sekitarnya.
Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari berpotensi mendatangkan masalah besar, diantara bencana alam berupa banjir, dan lain sebagainya yang tentu merugikan semua lapisan masyarakat.
"Tidak pernah mengizinkan masyarakat menambang," ucap Kades Petak Puti, Hj Arafah saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (23/3).
Kades mengakui bahwa ada aktivitas penambangan emas disana, dan yang menambang hanya untuk masyarakat Petak Puti saja. Karena hal itu menurutnya sesuai keinginan masyarakat. Apalagi lokasi tersebut jauh dari pemukiman, dan tidak ada pemiliknya.
"Kades berserta perangkat tidak ada melakukan, dan menerima pungutan dari para penambang di lokasi tersebut," tandasnya.