Konten dari halaman ini DPRD Dorong Pemkab Sediakan Dokter Keliling di Desa Pinggiran Sungai - Prokalteng

DPRD Dorong Pemkab Sediakan Dokter Keliling di Desa Pinggiran Sungai

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO-Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mendorong pemerintah setempat untuk menyediakan tenaga kesehatan atau dokter keliling bagu masyarakat khususnya di desa-desa atas pinggiran sungai Seruyan.

Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H. Bambang Yantoko mengatakan, selama ini tenaga kesehatan yakni dokter masih manjadi kebutuhan prioritas masyarakat dalam pelayanan kesehatan, terutama untuk masyarakat di pehuluan sungai Seruyan yang saat ini sangat jarang tersentuh oleh tenaga kesehatan.  Sehingga mereka kesulitan untuk berobat dan mengecek kesehatan.

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu dilakukannya program jemput bola oleh dokter. Baik itu dokter umum maupun spesialis. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot pergi ke kota untuk berobat.

”Karena jika berobat diluar tentunya akan memerlukan biaya yang banyak dan juga harus menempuh perjalanan yang teramat jauh,”katanya.

Dikatakannya, berbicara masalah dokter tentunya mereka orang yang benar-benar ahli sesuai lulusan pendidikan kedokteran. Sehingga lebih tau tentang hal penyakit dan pengobatannya. Beda halnya dengan perawat mereka hanya menempuh pendidikan khusus dalam hal merawat, sehingga mereka hanya bertugas merawat orang yang sakit saja.

”Sedangkan selama ini yang ada di desa-desa itu kebanyakan hanyalah tenaga kesehatan dari perawat,”ucapnya.

Untuk itu dirinya selaku wakil rakyat yang selalu menyuarakan aspirasi masyarakat, dan meminta kepada pemerintah Seruyan melalui instansi terkaitnya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ini agar warga-warga di desa-desa pehuluan Seruyan bisa mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak salah satunya dengan program jemput bola atau dokter keliling.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments