Sakariyas Minta Gerakan Pramuka Katingan Harus Aktif

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Saat ini berbagai daerah termasuk
Kabupaten Katingan, sedang menghadapi Pandemi Covid 19. Dengan kondisi ini,
Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan diminta untuk berperan aktif untuk membantu
pemerintah dalam mensosialisasikan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Bupati
Katingan Sakariyas selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Katingan, ketika melantik Ketua Sunardi dan pengurus Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan periode 2020-2025 di halaman Kantor Bupati
Katingan, Selasa (23/3).

Dengan adanya peran serta
berbagai organisasi untuk membantu pemerintah, maka ujar Bupati, masyarakat
bisa dengan cepat memahami dan mematuhi aturan ditengah kondisi pandemi Covid
19 ini.

“Pemerintah tidak bisa
bekerja sendiri. Perlu dukungan dan bantuan semua pihak, agar apa yang menjadi
keputusan pemerintah bisa disampaikan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.
Mari kita sama-sama bergerak. Sehingga pandemi ini bisa segera berakhir,”
ujarnya.

Di kesempatan itu dirinya juga
meminta kepada Gerakan Pramuka Kabupaten Katingan, untuk terus meningkatkan
Sumber Daya Manusia nya. Sehingga kedepan gerakan Pramuka ini bisa mendapatkan
perhatian dari generasi muda di Katingan.

“Sebab gerakan Pramuka ini, mampu
mencetak kaum muda cinta tanah air, berpendidikan, berwatak, berkarakter, dan
berbudi pekerti, serta mampu menghadapinya masalah yang dihadapi,”
ucapnya.

Terakhir dia menegaskan kepada
instansi teknis seperti Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan Pariwisata,
Pemuda Olahraga, untuk mendukung secara optimal keberadaan Gerakan Pramuka.

“Begitu juga kepada camat,
agar dapat memberikan dukungan yang sama di daerahnya masing-masing. Saya juga
menyampaikan terima kasih kepada pengurus sebelumnya yang telah bekerja keras
untuk membina, melatih, dan mengembangkan gerakan Pramuka Katingan pada periode
sebelumnya,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments