Konten dari halaman ini DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020 - Prokalteng

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (6/4).

Rapat Paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H. Bambang Yantoko didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, Anggota DPRD Seruyan, dan Tenaga Pakar DPRD Seruyan. Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainu'ddin Noor mewakili Bupati Seruyan. Selain itu, hadir pula  Kepala BPPRD Seruyan Sukardi, dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait.

Dalam Sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Seruyan H. Bambang Yantoko mengatakan, rapat paripurna membahas LKPJ Tahun Anggaran 2020. Nantinya LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan terlebih dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ tersebut.

Sementara Sekretaris DPRD Seruyan Arniansyah mengungkapkan, bahwa mulai awal April ini pihak di DPRD akan melakukan pembahasan LKPJ tersebut. “Mulai hari Rabu besok sampai Rabu lusa kita lakukan pendalaman ke lapangan terlebih dahulu. Kemudian dilaksanakan Badan Musyawarah (Banmus) perubahan pertama tentang LKPJ Bupati dengan target selesai sebelum puasa,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, LKPJ Bupati telah diserahkan oleh Sekda Seruyan kepada DPRD Seruyan sejak tanggal 31 Maret 2021 melalui rapat internal, dan telah diambil kesepakatan bahwa pembahasan dimulai tanggal 7 April 2021 mendatang. Dengan target 1 bulan selesai.

“Nantinya akan kita bahas, dengan beberapa rekomendasi, dan dilakukan perbaikan apa bila perlu, serta dilakukan evaluasi,” ujarnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments