PANGKALAN
BUN, PROKALTENG.CO – Bupati
Kabupaten Kotawaringin (Kobar) Barat, Hj Nurhidayah mengingatkan para operator kapal, agar benar-benar
mematuhi Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait larangan mudik. Pasalnya saat ini, arus penumpang
mudik dihentikan, dan hanya beberapa angkutan logistik diperkenankan masuk
wilayah Kotawaringin Barat.
“Kami peringatan bahwa
aturannya sudah jelas, dan petugas melakukan pengawasan secara ketat. Kami
ingatkan bagi operator kapal jangan main-main, jangan ada kelompok atau
penumpang gelap melakukan mudik,” ujarnya.
Hj Nurhidayah mengingatkan,
pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan untuk memastikan bahwa larangan
mudik harus dilakukan. Operator kapal hanya boleh membawa angkutan logistik dan
angkutan lainnya yang termasuk dalam pengecualian. Tetapi tidak boleh membawa
penumpang yang ingin mudik.
Sehingga dalam bentuk apapun
warga tidak boleh masuk ataupun mudik. Apabila nantinya ditemukan ada angkutan
logistik yang membawa penumpang gelap harus ditindak tegas.
“Kami pastikan
penumpang gelap yang nekat mudik harus diputar balik. Kami minta petugas harus
tegas,”katanya.
Selain masalah penumpang
gelap, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan tiket. Pihak kepolisian
sudah melakukan tindakan tegas agar mereka yang berbuat curang harus diproses
sesuai hukum yang berlaku.