SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di minta segera menyelesaikan sengketa lahan pemakaman lintas agama yang berada Jalan Jenderal Sudirman Km 6, yang hingga saat ini belum ada kejelasan apalagi pemerintah telah berjanji akan menyelesaikannya.
"Kami meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa lahan pemakaman lintas agama yang hingga kini belum ada kejelasan, kami juga terus ditanya masyarakat karena pemerintah sudah berjanji akan menyelesaikannya, kalau harus ganti rugi segera di selesaikan dan anggarkan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara saat rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022, Kamis (18/11) kemarin.
Menurutnya penetapan lahan pemakaman untuk lintas agama tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotim pada tahun 1991 terkait peruntukkan lahan pemakaman, dan pada saat itu ditetapkan lahan pemakaman tersebut seluas 150 hektare, tetapi faktanya saat ini sebagian lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, (BPKRI) lahan yang tersisa di lokasi tempat pemakaman umum lintas agama tersebut hanya 10,45 hektare, karena sebagian lahan itu kini berdiri perumahan dan bangunan lainnya," sampai Agus
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengtakan sengketa lahan lintas agama ini kemudian mencuat sejak tahun 2015 lalu, tetapi hingga saat ini belum diselesaikan hingga tuntas, padahal hasil rapat yang difasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Kotim pada 8 Agustus 2020 lalu, disepakati tiga poin yang diharapkan bisa dilaksanakan sebagai solusi masalah tersebut.
"Tiga poin keputusan itu adalah bahwa Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotim pada 8 April 1991 terkait penetapan lahan pemakaman itu tetap berlaku. Kedua, segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati tersebut pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya," ujar Agus yang saat itu menjadi pimpinan rapat.
Dirinya mengatakan dari hasil rapat itulah pihaknya menagih janji kepada pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan sengketa lahan pemakaman tersebut, kalau memang harus mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi, pemerintah diharapkan segera mengusulkan anggarannya.
"Kami perkirakan untuk anggaran menyelesaikan sengketa lahan itu minimal Rp 2 miliar, dan kami berharap ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintan daerah karena sudah sering masyarakat menayakan tentang bagaimana tindak lanjutnya masalah lahan lintas agama," tutupnya.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim Diana Setiawan mengatakan, kewenangan masalah tersebut juga menyangkut instansi lain, khususnya terkait pengusulan ganti rugi lahan pemakaman lintas agama, maka nanti pihaknya akan melakukan koordinasi terkait hal itu, agar permasalahan ini cepat selesai.