Penjual Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria bernama Fran Sugianto  akhirnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 Milliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia menjadi terdakwa dalam kasus penyalahuganaan Narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Majelis Hakim, Heru Setriyadi di Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui virtual, Selasa (30/11).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dengan denda Rp1 Milliar ,apabila tidak membayar denda , maka diganti dengan 2 bulan penjara” Kata Majelis Hakim.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang terdakwa terima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Dilansir dari situs sipp.pn-palangkaraya.go.id/detil_perkara,terdakwa sebelumnya menerima tuntutan pidana penjara selama 10  tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair 2 bulan penjara.

Setelah dibacakan putusan , terdakwa menerima hasil vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut. Kemudian JPU pun menyepakati hasil dari putusan majelis hakim tersebut.

Dalam dakwaannya, bermula pada Kamis (24/6) bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 6.5 Perumnas Bina Karya Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan saksi Akhmad Rifani. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saksi Aseng Bin Adeng (alm).

Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket shabu yang ditemukan didalam 1  buah tas kecil warna merah, 1 buah timbangan digital dan 1  buah handphone merk VIVO warna biru yang semuanya ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru yang ditemukan dalam penguasaan saksi Akhmad Rifani.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments