Konten dari halaman ini Wakil Bupati Mura Lepas Pemain Liga 3 Zona Kalteng - Prokalteng

Wakil Bupati Mura Lepas Pemain Liga 3 Zona Kalteng

- Advertisement -

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Murung Raya yang juga Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Murung Raya (Mura), Rejikinoor melepas rombongan Tim Kalimantang Persemura yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Bupati Mura, Senin (27/12).

Keberangkatan Tim Kalimantang Persemura tersebut guna mengikuti pelaksanaan Liga Zona 3 Kalteng yang akan berlangsung di Kabupaten Barito Utara sebagai tuan rumah.

Dalam kesempatan itu, Rejikinoor yang juga Wakil Bupati Mura memberikan motivasi kepada para seluruh pemain Kalimantang Persemura sebelum berlaga, terutama dalam menjaga kedisiplinan dan sportifitas.

“Menang atau kalah merupakan hal yang biasa, yang terpenting siapkan mental juara kalian. Dengan persiapan kalian yang cukup matang saat ini, saya yakin kalian bisa membawa Persemura meraih juara di Liga 3 Zona Kalteng ini,” kata Rejikinoor.

Perlu diketahui bahwa Tim Kalimantang Persemura tergabung pada grup B, yang nantinya akan berhadapan dengan PSMTW Muara Teweh dan Persemas Jenamas.

Seperti yang dijelaskan oleh Andri Irawan yang merupakan official Tim Kalimantang Persemura bahwa pihaknya sejak bulan Agustus hingga Desember 2021 ini terus melakukan persiapan, mulai dari tahap seleksi para pemain hingga proses latihan secara terus menerus.

“Tentu persiapan Tim Kalimantang Persemura sendiri hingga saat ini bisa mengikuti Liga 3 Zona Kalteng tidak terlepas dari dukungan Askab PSSI Mura baik secara moril dan materil,” ucap Andri saat menyampaikan sambutannya ada kegiatan pelepasan tersebut.

Pelaksanaan pelepasan ini diakhiri dengan do’a bersama dan sesi foto bersama Ketua Askab PSSI Mura beserta para pengurus. Hingga para pemain Kalimantang Persemura berangkat menuju Kota Muara Teweh menggunakan 1 unit bus bersama Manager Tim dan seluruh official.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments