Konten dari halaman ini Pencabutan Puluhan Izin di Kalteng Jadi Sorotan - Prokalteng

Pencabutan Puluhan Izin di Kalteng Jadi Sorotan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pencabutan puluhan izin perkebunan, pertambangan dan HPH di Kalteng oleh pemerintah pusat mendapat perhatian serius wakil rakyat DPRD Kalteng. Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng H Sudarsono menyarankan agar DPRD Kalteng segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. 

“Berkaitan dengan dicabutnya beberapa izin tersebut, sebaiknya Komisi II DPRD Kalteng segera mengagendakan RDP dengan dinas-dinas terkait,” kata Sudarsono, Jumat (7/1). 

Politisi Golkar ini mengatakan, alasan perlu segera adanya RDP tersebut dilakukan mengingat ada beberapa hal penting yang harus segera dibicarakan bersama. Misalnya, bagaimana tindak lanjut di lapangan berkaitan dengan kebijakan pencabutan sejumlah izin perusahaan besar tersebut.  

“Bagaimana dampak terhadap tenaga kerja. Bagaimana dengan berbagai aktivitas pasca pencabutan izin. Itu semua perlu dibahas dan dibicarakan bersama-sama legislatif dan eksekutif,” ucapnya. 

Di Kalteng izin yang dicabut, yakni 2 izin HTI dengan luas 28.370 He, IPPKH sebanyak 9 perizinan dengan luas 5.899,38 Hektar, dan izin kebun sebanyak 39 perizinan dengan luas 350.111,35 Hektar. Berdasarkan data tersebut Kalteng menempati peringkat ke III provinsi yang dilakukan pencabutan izin berdasarkan luas lahan dan kalau berdasarkan jumlah perizinan yang dicabut, maka Kalteng berada diurutan pertama. Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 6 Januari 2022 bahwa pemerintah pusat telah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. 

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Jokowi. 

Dikatakan Jokowi, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan telah menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Terang Jokowi pemerintah pusat juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dimana izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.   

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.  

Alasan pencabutan menurut Kepala Negara bahwa hal itu berkaitan juga dengan pembenahan dan penertiban izin yang merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. 

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments