Konten dari halaman ini Pejabat Pindah, Ingat! Ini Kewajibannya - Prokalteng

Pejabat Pindah, Ingat! Ini Kewajibannya

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pimpinan Tinggi Pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah undang-undang ataupun peraturan pemerintah, wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah yang digunakan selama menduduki jabatan sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan Bupati Mura Perdie M Yoseph terkait menetapkan jadwal batas akhir penyelesaian administrasi serah terima jabatan, bagi 9 orang pejabat Eselon IIb yang menduduki jabatan baru.

“Bagi seluruh pejabat baik administrator, pengawas, fungsional yang sudah mengikuti pelantikan, terkhusus sembilan orang pejabat eselon IIb atau pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan baru, sesuai amanah UU ataupun peraturan pemerintah wajib menyelesaikan proses penyerahan aset atau barang milik daerah yang digunakan selama menduduki jabatan sebelumnya,” kata Bupati Mura sebelum acara pelantikan jabatan di lingkup Pemkab Mura, akhir pekan lalu.

Menurutnya, Ini upaya Pemerintah Daerah untuk terus disiplin dalam pengelolaan aset milik Pemda.

"Jadi bagi para pejabat khususnya ASN tanpa terkecuali jangan lalai dan muncul rasa memiliki yang berlebihan terhadap aset ataupun barang milik Pemerintah Daerah yang digunakan sebelumnya di tempat tugas yang lama,” tegas Perdie.

Bupati juga mengingatkan, bagi setiap OPD baik dinas, kantor, dan badan untuk dalam waktu dekat segera dapat merapikan dan menata kembali lingkungan gedung kantornya.

“Dengan menata lingkungan kerja yang nyaman, otomatis pelayanan terhadap masyarakat juga kinerja dari dinas tersebut saya yakini mampu maksimal,” tukasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments