Konten dari halaman ini Vaksin Anak Sekolah di Mura Mulai Dibahas - Prokalteng

Vaksin Anak Sekolah di Mura Mulai Dibahas

- Advertisement -

PURUK CAHU,PROKALENG.CO -Dalam rangka mendukung pembelajaran tatap muka dan meminimalisasi penularan Covid-19 di sekolah, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) akan melaksanakan pemberian vaksin bagi anak usia 6-11 tahun.

Pemberian nantinya tidak hanya dilaksanakan di Kota Puruk Cahu, tetapi juga di sekolah-Sekolah Dasar yang tersebar di 10 kecamatan. Dalam penjelasannya, Bupati Mura, Perdie M Yoseph mengatakan, bahwa rapat terkait vaksinasi untuk usia 6-11 tersebut, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Rapat ini tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang percepatan vaksinasi tahap I untuk anak usia 6-11 tahun,” ujar Perdie dalam Rapat Kordinasi bersama kepala sekolah atau yang mewakili se-Kabupaten Mura, dihadiri secara langsung dan virtual terkait pemberian vaksin tahap satu kepada anak yang duduk di bangku SD usia 6-11 tahun, di Aula A Kantor Bupati, Kamis (6/1).

Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Rejikinoor, Sekda Mura Hermon, Asisten II Ferry Hardi, Wakapolres Kompol Aries Nugroho, dan undangan lainnya secara virtual. Lanjut Bupati dua periode berjalan ini, pemberian vaksin tersebut segera dilaksanakan tidak hanya di Kota Puruk Cahu, tetapi juga di SD yang tersebar di 10 kecamatan.

“Pelayanan vaksinasi yang ditargetkan sudah berjalan mulai tanggal 10 hingga akhir bulan januari 2022 sudah terealisasi,” jelas Perdie.

Diharapkannya, agar orang tua siswa dan guru tidak memberikan pengertian yang keliru terhadap efek vaksin yang diberikan. Kepala Dinas Pendidikan Murung Raya Ferdinand Wijaya menyampaikan jumlah peserta didik yang di tergetkan akan menerima vaksinasi berjumlah 12.877 orang.

“Banyak keseluruhan peserta didik di sekolah dasar negeri ataupun swasta berjumlah 12 877 orang yang ditargetkan untuk siap menerima vaksin dosis pertama,” terangnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments