Konten dari halaman ini Jelang Indonesia vs Timor Leste, Pratama Arhan Alami Radang Otot - Prokalteng

Jelang Indonesia vs Timor Leste, Pratama Arhan Alami Radang Otot

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Pratama Arhan dikabarkan mengalami radang otot jelang laga uji coba Timnas Indonesia vs Timor Leste. Seperti diketahui, Indonesia akan menghadapi negara pecahannya itu pada 27 dan 30 Januari mendatang di Gianyar, Bali.

Namun jelang laga Indonesia vs Timor Leste, pelatih fisik Timnas Indonesia, Shin Sang Gyu membeberkan kondisi pemain muda terbaik di Piala AFF 2020 lalu itu.

Seusai memimpin latihan di Stadion Gelora Samudra, Bali, Selasa (25/1) malam, pelatih asal Korea Selatan itu menyebut Arhan mengalami radang di bagian otot.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena pemain PSIS Semarang itu sering diturunkan dalam berbagai pertandingan.

“(Pratama Arhan) mungkin ada radang di bagian otot karena dari tahun lalu main terus di semua level,” kata Shin Sang Gyu dalam pernyataan resmi PSSI.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa kondisi fisik dan kebugaran pemain 20 tahun tersebut sudah tidak ada masalah.

Rasa nyeri yang dirasakan, lanjut dia, sudah berkurang sehingga siap diturunakan melawan Timor Leste.

“Secara fisik tidak ada masalah, yang penting berkurang rasa nyerinya (mungkin bisa main lawan Timor Leste),” ucapnya.

Terkait kondisi fisik seluruh pemain, Shin Sang Gyu juga memastikan Evan Dimas dan kawan-kawan dalam kondisi siap tempur.

Setelah tiga pekan lebih sepulang dari Piala AFF 2020, kondisi pemain memang berbeda dibandingkan dengan saat turnamen dahulu.

“Setelah kami pulang, ada karantina seminggu. Masing-masing pemain pulang ke klub, penguatan otot pemain berkurang. Memang sulit karena di liga setiap minggu ada dua pertandingan. Jadi, kondisi tidak maksimal,” tuturnya.

Kendati demikian, Shin optimistis para pemain siap untuk tampil pada 27 dan 30 Januari nanti.

“Pemain sekarang sudah conditioning training jadi tidak jadi masalah,” tandasnya. 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments