Bawa Kayu Tanpa Dokumen Resmi, Seorang Pria Ditahan Polisi

- Advertisement -

LAMANDAU, PROKALTENG.CO-Pemuda berinisial ASS (33) tak bisa mengelak saat diperiksa Satreskrim Polres Lamandau ketika diberhentikan lantaran mengangkut kayu hasil hutan. Lantaran tak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu yang dibawanya, akhirnya dia diamankan pihak Satreskrim Polres Lamandau.

Kasat Reskrim Polres Lamandau IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengaku telah menangkap satu orang pria tanpa izin membawa kayu, Kamis (3/3) sekitar pukul 00.19 Wib.

"Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Trans Kalimantan Km 25, wilayah Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Yang mana berbatasan dengan Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara. Ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa adanya dump truck yang sedang memuat kayu olahan di Jalan transkalimantan km 25 gerbang PT. SMG," ucap Kasatreskrim Jumat (4/3/2022).

Dari informasi tersebut, menurutnya Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasi itu.

"Setibanya di Km 25 gerbang PT. SMG, Personel Satreskrim Polres Lamandau menemukan ada dua orang sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan Dump Truck, merk Toyota Dyna. Setelah diintrogasi, diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).  Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truk sebagai alat angkut kini diamankan ke Polres Lamandau," ungkapnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments