Wabup Jelaskan Perubahan Belanja Diprioritaskan untuk Hal Ini

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021, hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ memuat ruang lingkup penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

"Hari ini kami menyampaikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, meliputi pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, dan selanjutnya di tindak lanjut dengan rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan," Sampai Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati saat menyampaikan sambutan Bupati Kotim H.Halikinnnor, Senin (28/3).

Dirinya juga menyampaikan bahwa target pendapatan daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun anggaran  2021 secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.996.883.474.600,00 dengan realisasi sebesar 91,46 persen,

"Pandemi Covid-19 yang masih terjadi pada tahun 2021, secara global masih mempengaruhi kondisi perekonomian secara Nasional dan tidak terkecuali di Kabupaten Kotim hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan perubahan belanja daerah tahun 2021 baik itu belanja tidak langsung  maupun belanja langsung," kata Irawati.

Ia juga mengatakan perubahan belanja diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan optimalisasi pelaksanaan penyedian jaring pengaman sosial, berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka pada perubahan APBD tahun 2021 jumlah pagu anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.998.156.482.325,00 dengan realisasi belanja daerah tersebut mencapai 89,26 persen.

"Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan sistematika LKPJ yang disampaikan, yaitu menggambarkan capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang memuat capaian kinerja program sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan dalam perjanjian kinerja,

kebijakan strategis yang ditetapkan, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,"ucap Irawati.

Pihaknya juga mengharapkan interaksi timbal balik dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotim dalam penyampaian LKPJ ini dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan ini disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Kami juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotim dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Kotim, dan segenap unsur lainnya yang telah memberikan dukungan dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2021, dan kami minta permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 ini, masih banyak kekurangan," tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments