PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak Eksepsi atau Nota keberatan penasehat hukum Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (TGM).
"Menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin (9/5).
Sebelumnya Wang Xiu Juan alias Susi meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.
Dalam dakwaan sebelummya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan dakwaan tersebut berawal semenjak Ir M Mahyudin diberhentikan dari jabatannya, sesuai Akta Nomor 05 tanggal 6 Mei 2019 perihal Salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. TGM, Mahyudin tidak lagi berkantor di kantor PT. TGM di jalan Badak Raya Nomor 75 A Palangka Raya . Akan tetapi Mahyudin sudah bergabung dengan PT. KMI yang berkantor di Jalan Argopuro No.369 Palangka Raya.
Jaksa memaparkan atas pemberhentian Ir Mahyudin sebagai Direktur PT. TGM, Terdakwa Wang Xie Juan dengan Itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut, dengan meminta bantuan Saksi Ir Mahyudin agar melakukan tindakan Korporasi seolah-olah Saksi Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatasnamakan PT. Tuah Globe Mining (TGM) .
Padahal, Mahyudin tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT. TGM. Karena Mahyudin sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai Akta Nomor 05 Tahun 2019 tanggal 6 Mei 2019 perihal salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. TGM.
Atas permintaan terdakwa kepada Mahyudin tersebut, , saksi Ir. Mahyudin menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM , di Kantor PT KMI milik Terdakwa Wang Xiu Juan yang beralamat di Jalan Jl. Argopuro No.369 Palangkaraya, dan meminta bantuan saksi Saiful Anwar yang bekerja di PT. KMI sebagai tenaga tehnik kehutanan, untuk membuat permohonan surat angkut asal barang, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.
Perbuatan Terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT. TGM. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan Perbuatan Terdakwa Ir M Mahyudin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (1)KUHP.